BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara Indonesia terdiri dari berbagai
bangsa dan suku daerah yang sangat begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa,
budaya, ras dan tata cara adat yang berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan
terdapatnya perbedaan tata cara pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang
merupakan kekayaan kebudayan tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan merupakan suatu system gagasan,
rasa dan tanggapan serta karya yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan
masyarakat yang dijadikan sebagai pemiliknya yang didapat melalui belajar. Masyarakat
dan kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan yang sangat erat dimana budaya
lahir dari tingkah laku manusia yang lama kelamaan budaya tersebut menjadi
tradisi yang di junjung tinggi oleh masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam
masyarakat di suatu daerah berbeda dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini
disebabkan karena latarbelakang sejarah masyarakat yang berbeda sehingga akan
mempengaruhi dalam cara bertingkah laku masyarakat dan system tata nilai yang
di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara
keseluruhan, hal ini di anggap menjadi faktor terpenting yang menyebabkan
lahirnya beragam corak kebudayaan daerah yang di anut oleh masyarakat
berdasarkan hiestoris dan geografis daerahnya masing-masing. Kebudayaan daerah
yang beraneka ragam menjadi suatu daya tarik dan menjadi kebudayaan tersendiri
karna setiap daerah memiliki berbagai keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat yang
menjadi objek dalam makalah ini, secara umum memiliki beragam adat istiadat
yang masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam uapacara adat
perkawinan misalnya terdapat beberapa keunikan di banding dengan daerah lain dalam
hal penyelenggaranya. Salah satu dari sekian banyaknya keunikan
yang terdapat di daerah ini antara lain dapat di lihat dari adatnya
suatu tradisi di masyarakat yang melarikan calon pengantin wanita oleh calon
pengantin pria untuk dibawa kerumah kerabatnya.
Proses adat yang di bentuk dan berkembang
di masyarakat sampai saat ini masih tetap diselenggarakan oleh masyarakat
daerah Nusa Tenggara Barat. Pada prinsipnya setiap tahap dalam pelaksanaan
upaya adat perkawinan tersebut memiliki makna dan maksud tersendiri dan
terdapatnya percampuran dengan kepercayaan atau system religi yang di anut oleh
masyarakat.
Melihat fenomena yang terjadi dalam
upacara adat perkawinan tersebut rasanya sangat menarik untuk di bahas lebih
lanjut untuk di jadikan sebagai wawasan berfikir tentang kebudayaan daerah yang
patut di pelihara keberadaanya di tengah kehidupan masyarakat yang sudah modern
dan berkembang seprti saat ini.
B. BATASAN MASALAH
Berdasarkan latarbelakang di atas saya
mencoba untuk membatasi masalah yang terdapat dalam pembahasan ini yaitu di
antaranya:
1.
Pengertian
perkawinan adat
2.
Adat
sebelum perkawinan
3.
Upacara-upacara
sebelum perkawinan
4.
Upacara
pelaksanaan perkawinan
6.
Adat
setelah perkawinan
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan batasan masalah di atas
permasalahan yang sedang saya gali sekarang adalah tata cara pelaksanaan
pernikahan suku sasak Nusa Tenggara Barat yang di dengar unik serta aneh tetapi
itulah kebiasaan yang terdapat dalam suku sasak Lombok tersebut. Saya mengkaji
masalah ini karna dalam memenuhi tugas akhir mata kuliah “Pendidikan
Multikultural”.
D. TUJUAN MASALAH
Setelah saya melakukan
pembuatan batasan dan rumusan masalah maka saya dapat merumuskan tujuan dari
pembuatan makalah ini tentang perkawinan adat suku sasak Lombok Nusa Tenggara
Barat yaitu:
1.
Menambah
wawasan kita tentang berbagai karagaman budaya yang terdapat di setiap daerah
yang ada di seluruh nusantara
2.
Agar
kita mengetahui tata pelaksanaan pernikahan adat Lombok
3.
Membandingakan
budaya sendiri dengan budaya lain tetapi tidak di ikuti budaya lain ini.
BAB 11
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERKAWINAN ADAT
Perkawinan adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng
lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan
yang diarahkan pada pembantu adat dan keluarga. Perkawinan merupakan ikatan di
antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik, asuhan
keluarga maupun mental.
Dalam pandangan islam perkawinan adalah ikatan yang sangat suci dimana dua
insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan restu agama, kerabat dan
masyarakat. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya
perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan menurut
UU No. 1/1974: ”ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membenuk keluarga yang bahagia/tentram
(sakinah, mawadah dan warahmah)”.
Perkawinan dalam arti
“Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum
adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Setelah terjadinya ikatan
perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota
keluarga, kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara
adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan memelihara kerukunan,
keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam
perkawinan.
B. ADAT SEBELUM PERKAWINAN
1.
Pembatasan
jodoh
Maksud dari pembatasan jodoh adalah
mencarikan jodoh. Di sini orang tualah yang berperan penting untuk menentukan
jodoh yang terbaik buat anaknya, Di dalam pembatasan jodoh ini adalah adat
sasak lebih mendominasi melakukan perkawinan dalam kerabat sendiri lebih baik
jika di bandingkan dengan perkawinan dengan orang kerabat luar. Mereka
menginginkan kawin dengan minasa sekali baik dari pihak ayah maupun dari pihak
ibu. Apabila seorang wanita kawin dengan anak menasanya baik menasa
sekali maupun menasa dua perkawinana dinamakan dengan bero toaq nina atau basa
mengina.
2.
Cara
menilih jodoh
Ada 2 cara memilih jodoh yang lazim
dikalangan suku bangsa sasak antara lain;
a.
Kemele
mesaq artinya atas dasar kemauan sendiri dari kedua belah pihak yang kawin yang
dilakukan dengan cara melarikan tetapi sebelum acara melarikan terlebih dahulu
antar gadis dan pemuda telah terjalin suatu hubungan cinta yang disebut dengan
meleang atau kemelean yang pada puncaknya kedua belah pihak menyetujui suatu
perkawinan. Para penuda dan gadis bertemu pada beberapa kesempatan yang
dijadikan kesempatan berkenalan pada waktu potong padi. Perkenalan pertama akan
berlanjut pada kunjungan kerumah gadis pada waktu malam yang bertujuan
mendapatkan kesempatan berbicara sambil merencanakan perkawinan di sebut
midang. Di sini akan di buat rencana-rencana tanpa di ikuti pembicaraan orang
tua kemudian pihak laki-laki memberitahukan pada orang tuanya tentang pernikahannya
dengan si gadis, pemberitahuan ini bukan bermaksud meminta persetujuan dari
orang tua melainkan menyangkut penyediaan biaya perkawinan kelak.
b.
suka
lokaq atau kemauan orang tua.
Dengan cara ini di maksudkan bahwa orang tua dari
kedua belah pihak atau dari salah satu pihak aja yang aktif sedangkan baik
pemuda maupun gadis hanya bersikap pasif saja. Pekawinan suka lokaq seringkali
tidak di awali dengan masa meleang atau kemelean bahkan antara pemuda dan gadis
kemungkinan belum saling kenal mengenal satu dengan yang lain. Kebanyakan
dengan cara ini seringkali berakhir dengan perceraian karena lemahnya
dasar ikatan yang di miliki suatu perkawinan.
Cara memilih jodoh di atas, semakin tidak
mendapat tempat. Generasi sasak melukiskan suka lokaq tersebut seba’ai kawin
paksa. Pemuda-pemuda sasak menginginkan perkawinan yang di dasarkan kepada
kebebasan menentukan sendiri pilihan masing-masing tanpa dikotori oleh
intervensi siapa pun termasuk orang tua dan keluarga.
3.
Bentuk-bentuk
perkawinan
Suku bangsa sasak mengenal beberapa bentuk
perkawinan, yang terbagi menjadi 4 yakni:
a.
Lari
bersama atau memaling atau merarik
Adat sasak khususnya di kandang koaq pada
dasarnya adalah setia mengikuti terselenggaranya lembaga perkawinan dengan
melarikan, ikatan perkawinan tersebut dinamakan merarik. Perkawinan ini di
lakukan tanpa persetujuan dari orang tua yang pemuda melarikan si gadis. Melarikan
dimaksudkan sebagai permulaan dari tindakan pelaksanaan perkawinan. Setelah si
gadis di bawa lari dan disuruh tinggal di bale penyeboqan yang tujuannya
melanjutkan proses ikatan perkawinan agar si gadis benar-benar menjadi istri
dari pemuda yang membawa tersebut.
b.
Memagah
Memagah atau memagel adalah bentuk
perkawinan dengan cara melarikan tetapi dengan cara paksa serta dilakukan pada
siang hari. Seorang pemuda dengan di bantu oleh beberapa temannya secara paksa
membawa lari gadis ketika gadis tersebut terlepas dari pengawasan orang tuanya.
Dalam hal ini kemungkinan yang terjadi meneruskan perkawinan dengan lelaki yang
memagahnya dan kedua menolaknya.
c.
Nyerah
hukum
Yang merupakan memempon artinya terjun
dari atas. Bahwa pelaksanaan adat dan upacara perkawinan yang di serahkan pada
keluarga pihak gadis yang semua pelaksanaan pernikahan biayanya dari pihak
laki-laki yang barasal dari suku lain atau suku bangsa sasak yang
agak berlainan aji atau adatnya.
d.
Kawin
gantung atau kawin tadong
Maksud di sini adalah perkawinan yang di
tunda atau di gantung untuk beberapa lama sampai salah seorang atau kedua anak
yang kawin menjadi dewasa. Perkawinan gantung ini di lakukan seperti biasa
yakni upacara perkawinan dan ketentuan hukum islam seperti wali atau maskawin
semuanya di laksanakan. Hanya yang di tunda adalah hidup bersama suami istri
hingga mereka dewasa.
C. UPACARA-UPACARA SEBELUM PERKAWINAN
Di bawah ini akan di uraikan adat pemuda
dan pemudi sebelum sampai keputusan untuk melangsungkan perkawinan yaitu:
1.
Meleang atau bekemelean
Acara ini di lakukan oleh para pemuda
datang kerumah si gadis selepas pukul 17.30-23.00 malam. Para pemuda yang
mengunjungi rumah gadis duduk bersila di berugaq, si gadis duduk dalam jarak
beberapa meter dari pemuda yang midang.
Midang akan berakhir dengan lahirnya
kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawinan. Pada
waktu meleang di berikan suatu pemberian dari laki-laki kepada sigadis seperti
pakaian, sabun, uang atau bahkan selembar sapu tangan saja. Pemberian tersebut
dilakukan dibawah tangan bahkan melalui seorang subandar dilombok
pemberian tersebut akan di kembalikan kepada pihak yang memberikannya apabila
sigadis kawin dengan laki-laki lain dan suaminyalah yang membayarnya karena di
anggap bertanggung jawab atas gagalnya perkawinana dengan orang yang mula-mula
memberikan pelamar tersebut.
2.
Merarik atau memaling
Apabila seorang gadis sudah terangan untuk
kawin dengan pemuda yang mencintainya, langkah berikut adalah penentuan waktu
bagi mereka untuk lari bersama.Waktu itu biasanya tidak lebih dari setahun
setelah terug dan ada kalanya begitu terug hanya beberapa hari kemudian si
gadis sudah bersedia untuk lari bersama. Membawa lari gadis yang sudah
menyetujui suatu perkawianan di sebut memaren atau memaling yang di laksanakan
pada waktu malam 6.30-7.30) faktor penyebab terjadinya perkawinan Merarik pada
masyarakat Suku sasak di lombok antara lain: Merupakan suatu kebiasaan yang
sudah ditetapkan dan diatur dalam hukum adat Suku Sasak;
a)
mengurangi
terjadinya konflik diantara para pihak
dapat menghindari perpecahan dalam
keluarga akibat pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang tua; bebas memilih
pasangan yang diinginkan,
b)
pelaksanaan
kawin Merarik
pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu
lari bersama antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai atas
keinginan bersama yang merupakan awal dari prosesi adat,
c)
akibat
dari perkawinan Merarik menurut
hukum adat Suku Sasak, apabila terjadi
penyimpangan maka akan diambil tindakan hukum oleh Tetua adat yang berupa
pembayaran denda,
d)
Caracara
penyelesaian secara adat yang ditempuh
masyarakat adat Suku Sasak apabila salah satu pihak membatalkan perkawinan
Merarik yang telah disepakati; terlebih dahulu akan diselesaikan melalui
“Gundern” (musyawarah adat) yang diikuti dengan pembayaran denda dan sanksi
adat.
3.
Nyebaq
orang tua membiarkan anak gadisnya tidak
kembali kerumah karena orang tua sudah tau bahwa anakny pasti di bawa oleh
pemuda untuk dikawininya. Gadis tersebut di sembunyikan dirumah keluarga pemuda
dan tidak di perbolehkan untuk keluar rumah dan jika sigadis keluar rumah maka
pihak keluarga menganggap bahwa sipemuda menghinanya karna baik pemberitahuan
maupun pelaksanaan adat yang dituntut bagi laki-laki tersebut belum dilakukan
dengan ketentuan adat.
4.
Sejati atau mesejati
Merupakan kegiatan pertama yang di lakukan
oleh pihak gadis di bawa lari. Selambat-lambatnya 3 hari setelah memaren di kirim pemberitahuan
kepada orang tua sigadis melalui kepala kampung(keliang) di mana sigadis dan
orang tuanya berdomisilii. pengertian lain sejati adalah pemberitahuan oleh orang tua sigadis kepada kelian
bahwa anaknya telah hilang di ambil orang untuk dikawininya sacara sah.
5.
Pemuput selabar
Merupakan hari yang telah di tentukan
untuk melaksanakan pemuput selabar biasanya 3 hari setelah sejati. Upacara
dimaksudkan untuk membicarakan jumlah ajigama dan ajikrama sebagai upaya untuk
dapat melangsungkan akad nikah atau berbagai upacara lainnya menjelang akad
nikah. Istilah pemput selabar dipergunakan
di kandang kaoq dan desa-desa sekitarnya. Ajikrama adalah sejumlah pembayaran
yang telah ditetapkan oleh adat.
6.
Sorong serah
Merupakan upacara khusus untuk membayar
ajikrama yang sudah di sepakati pada waktu melakukan pemuput pelabar yang
biasanya di lakukan setelah 5 hari pemuput pelabar dan waktu tersebut digunakan
oleh pihak keluarga si pemuda di persiapkan segala Sesuatu yang di perlukan sebagai
ajikrama dan kirangan. Upacara sorong serah adalah upacara yang penting sebelum
akad nikah. Sebelum upacara sorong serah di mulai oleh kyai dusun dilakukan
upacara merosoh gigi kepada
kedua calon pengantin. Upacara merosoh gigi artinya meratakan gigi dengan alat
kikir sebagai tanda bahwa kedua calon mempelai sudah dewasa jika
upacara merosoh gigi telah dilaksanakan barulah di persiapkan sebuah rombongan
yang akan pergi kerumah calon pengantin wanita berupa jumlah uang dan barang
dan setelah tiba disana akan dijelaskan maksud kedatangan calon pengantin
dengan menggunakan kalimat-kalimat yang resmi.
7.
Naekang lekoq
Merupakan upacara yang dilakukan oleh dua
orang dari anggota keluarga terdekat dari pihak laki-laki dan wanita. Utusan
tersebut membawa bakul kecil yang didalamnya diisi sirih, pinang, lampu yang
terbuat dari buah jarak kering. Maksud dari kedatangannya menyerahkan bakul
kecil dengan isinya sabagai symbol bahwa kedua belah pihak telah bersatu dan
karena itu meminta pengesahan dan berkah. Upacara naekang lekoq dihadapan tuan lokaq kampung .tuan lokaq
jabatan dalam masyarakat yang mewakili seluruh penduduk kampung
dalam tanggung jawab pelaksanaan adat.
8.
Nyongkol
Merupakan upacara mengunjungi rumah orang
tua calon pengantin wanita oleh kedua calon pengantin dengan diiringi oleh
keluarga dan kenalan dalam suasana penuh kemeriahan. Tujuannya adalah untuk
menampakkan dirinya secara resmi dihadapan orang tuanya dan keluarga-keluarga
bahkan juga kepada seluruh masyarakat sambil meminta maaf serta memberi hormat
pada kedua orang tua calon pengantin wanita tetapi sebelum dilakukan nyongkol
terlebih dahulu kedua calon mempelai dipiyas(di hias) dengan menggunakan
pakaian adat. Calon pengantin mengenakan kain batik dan diatas kain batik di
lilitkan sabuk atau stagen yang langsung berfungsi sebagai baju. Calon
pengantin laki-laki mengenakan kain batik dodot seta geratin dikepalanya di gunakan petitis. Kedua calon pengantin yang
sudah siap dengan pakaian adatnya langsung menuju rumah calon pengantin wanita,
kedua calon pengantin langsung menterbu
pintu rumah orang tua pengantin wanita kemudian menyalami kedua orang tuanya. Pertemuan
ini adalah perpisahan bagi pengantin wanita yang sering diwarnai dengan tetesan
air mata. Demikian upacara nyongkol tersebut dapat di anggap selesai dimana rombongan
yang mengiringi tadi diberikan suguhan minuman ringan seperti teh, kopi atau
kelapa muda.
Upacara nyongkol sebenarnya sama dengan
upacara persandingan pengantin. Karena upacara ini juga bertujuan memperlihatkan kedua
pengantin yang kawin kepada umum, sambil memberi kesempatan bagi teman dan
kenalan memberikan acara selamat dan hadiah hadiah perkawinan. Di bima upacara
ini disebut dende atau pamaco.
9.
Bedak keramas
Adalah upacara kecil yang dilakukan oleh
kedua mempelai sekembali nya dari nyongkol. Upacara ini di lakukan dirumah
calon pengantin laki-laki dan di pimpin oleh inaq keliang(isteri kepala
kampong) jalan upacara adalah sebagai berikut:
Inaq keliang mengeramasi kepala kedua
calon pengantin dengan bedak
langeh yakni adonan kelapa parut, kunyit serta beras sekadarnya.
Bedak langeh digunakan dalam upacara bedak keramas itu yang telah sebelumnya
telah di berikan berkah berupa do’a kyai oleh kampung. Setelah keduanya dibedak
keramasi keduanya dipersilahkan membersihkan diri pada tempat yang berlainan.
Dan setelah itu keduanya memakai pakaian yang bersih, dimana keduanya siap
untuk memasuki akad nikah, dengan mana mereka di antarkan memasuki hidup
bersama yang sah menurut ajaran agama islam yang di anutnya.
D. UPACARA PELAKSANAAN PERKAWINAN
Adat perkawinan sasak, upacar pelaksanaan
perkawinan yang di kandang kaoq disebut ngawinang dan
di tempat lain disebut nikahang. Upacara
ngawinang di kandang kaoq di lakukan di mesjid kampung. Upacara upacara
pernikahan dikandang akoq di pimpin oleh kepala kantor urusan agama kecamatan
tanjun dengan menaati tata cara islam yang umum yakni pembicaraan khotbah nikah
dan ijab Kabul yang di lakukan langsung oleh orang tua si calon pengantin
wanita di hadapkan calon pengantin laki-laki. Khotbah nikah di bacakan dengan
bahasa arab sedangkan ijab Kabul di bacakan dengan menggunakan bahas setempat.
Bunyi ijab Kabul: “ku kawinkan engkau
dengan anakku (….) binti(….) dengan mas kawin uang sebesar 10 juta rupiah dan
seperangkat alat sholat di bayar tunai”.
Pemuda menjawab: “ saya terima nikah dan
kawinnya (….) binti(….)dengan mas kawin tersebut di bayar tunai”
E. UPACARA-UPACARA SETELAH PERKAWINAN
Setelah perkawinan masih ada lagi upacara
sederhana yang di sebut ngerapahang
pengantin. Upacara ini di laksanakan di kandang kaoq pada waktu sore
hari sehari setelah akad nikah. Kunjungan yang dilakukan oleh kedua pengantin
dengan disertai oleh beberapa orang keluarga pengantin laki-laki. Mereka
membawa bokor (pebuan) yang berisi lekoq ( sirih), tembakau, kapur, dan pinang.
Dirumah orang tua pengantin wanita seoang laki-laki wakil dari keluarga
pengantin laki-laki secara resmi menyerahkan pebuan tersebut dengan mengucapkan
kata-kata yang berbunyi:
“tabeq epe inaq
amaq eleq si anna, aku serah pebuan kerapahanku dait pihak si nana, ager taoang
isiq inaq amaq si araq eleq pihak si nina banjur kuserah pebuan kerapahanku,
ager bau bedame”
artinya: (saya menyerahkan pebuan
kerapahanku atau pebuan perdamaianku pada pihak keluarga pengantin wanita.
Sudah kuserahkan pebuanku kerapahnku agar kita hidup dalam perdamaian)
Maka pihak wanita langsung menjawab ku
terima pebuan kerapahan dari laki-laki dan aku serah pebuan kerapahankku lagi
pada pihak laki-laki agar disaksikan aku menyerahkan pebuan kerapanku tanda
perdamaian. Setelah saling saut menyaut barulah mereka bersalaman. Pebuan laki
laki di ambil oleh pihak wanita sedangkan pebuan pengantin wanita di ambil oleh
pihak laki-laki.
Upacara yang kedua setelah perkawinan
adalah ngelewaq yaitu
kunjungan biasan yang di lakukan oleh kedua pengantin kerumah orang tua
pengantin wanita. Ada kalanya pengantin laki-laki tidur semalam dirumah orang
tua pengantin. Ini untuk mendekatkan keluarga baru itu dengan orang tua
keluarga pengantin wanita.
Upacara yang ketiga adalah yang dinamakan
menyapu. Selain upacara ngerapahang pengantin dan ngelewaq di kandang kaoq
masih ada upacara yang disebut menyapu, yang dilakukan beberapa hari setelah
akad nikah.Upacara ini di lakukan oleh kedua pengantin dengan disertai oleh
kyai dan beberapa anggota keluarga pihak laki-laki.
Upacara menyapu artinya
membersihka kuburan keluarga atau kuburan leluhur oleh kedua pengantin dengan
disertai do’a kyai yang menyrtainya. Tujuannya adalah agar perkawinannya diberkahi
oleh leluhurnya. Jika perkawinan tidak diberkahi leluhur, maka dapat
menyebabkan sakit, kematian anak, gila dan sebagainya. Karena itu pula
perkawinan perlu di restui oleh leluhurnya dengan cara menyapu tersebut.
F. ADAT SETELAH PERKAWINAN
Adat menetap sesudah kawin Apabila
keluarga baru terbentuk maka keluarga tersebut tidak langsung menempati rumah
sendiri. Ada 3 kemungkinan yang umum dalam hal menetap sesudah kawin antara
lain:
1.
Bale
mesaq (rumah sendiri)
Bale mesaq merupakan rumah yang dibangun
oleh suami sejak sebelum perkawinan. Rumah tersebut biasanya dibangun disamping
rumah orang tua. Menempati rumah mesaq dipandang sebagai yang paling terhormat
didalam adat menetap sesudah perkawinan dalam adat sasak.
2.
Nyodok
(numpang)
Nyodok merupakan numpang tinggal di rumah
pihak wanita. Ini seringkali terjadi apabila perkawinan tidak didahului dengan
persiapan perumahan. Dalam masa numpang ini baik sipengantin dan orang tuanya
sudah mulai mengumpulkan bahan-bahan bangunan dan apabila telah cukup barulah
di bangun rumah untuk kedua pengantin.
3.
Nurun
nina (tinggal di rumah keluarga istri)
Nurun nina artinya ikut istri. Si suami
baik atas kemauannya sendiri atau kemauan istrinya tinggal dirumah ayah
istrinya.
G. ADAT DAN UPACARA PERKAWINAN DAERAH NUSA
TENGGARA BARAT DI TINJAU DARI KERANGKA KEBUDAYAAN MENURUT CHOOLKON
1.
Hakekat
hidup manusia
Merupakan hakekat yang terdapat dalam diri
manusia itu sendiri dengan adanya hasrat untuk membentuk suatu keluarga karena didasarkan
oleh beberapa faktor yaitu manusia tidak bisa hidup sendiri dan adanya hasrat
berdasarkan naluri sehingga mendorong manusia untuk melakukan perkawinan untuk
mendapatkan keturunan dan pewaris nilai-nilai yang ada dalam keluarganya.
Dalam pembentukan suatu keluarga
dianjurkan untuk dilakukan pengesahan menurut agama namun dalam adat
perkawinan di daerah Nusa Tenggara Barat ini upacara pengesahan menurut agama
dapat dilakukan kapan saja menurut kemampuannya bahkan ada yang setelah
memiliki beberapa orang anak.
2.
Hakekat
karya manusia
Ini terlihat dari adanya suatu keunikan
budaya masyarakat Nusa Tenggara Barat yang dalam melakukan upacara perkawinan
terdapat suatu terhadap dimana calon pengantin pria membawa lari calon
pengantin wanita kemudian disembunyikan di rumah teman atau kerabat laki-laki.
Ini merupakan suatu tradisi yang sangat
menarik bagi masyarakat karna di daerah lain tidak di jumpai prosesi adat
seperti ini. Selain itu adanya suatu bentuk serah serahan dari pihak laki-laki
terhadap pihak perempuan.
3.
Hakekat
hubungan manusia dengan manusia
Sisi lain yang di anggap menarik dalam
adat perkawinan daerah ini adalah dengan adanya itikad baik dari pihak calon
mempelai laki-laki untuk memberitahukan keluarga sang gadis bahwa anak gadisnya
yang yang hilang bukan hilang tak tentu kemana tetapi dibawa lari oleh pria
yang menjadi pilihannya untuk di kawini. Ini bertujuan agar tidak terdapatnya
anggapan yang bukan-bukan dari pihak keluarga sang gadis untuk mnghindari
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak hubungan yang akan
dijalin oleh kedua belah pihak. Selain itu dengan adanya suatu perkawinan di
anggap menyatukan hubungan dua keluarga dan membentuk suatu jalinan keluarga
yang baru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Miris ketika menatap modernitas, perkembangan zaman
membuat tradisi kian pudar. Seperti yang terjadi pada upacara pernikahan,
padahal prosesi ini mengandung nilai luhur dari adat yang digunakan. Era yang
serba praktis, mengakibatkan keberadaan pernikahan dengan adat menjadi semakin
kritis.
Upacara pernikahan dengan adopsi budaya adat adalah
suatu hal yang unik. Bukan hanya mencitrakan kesukuan dan identitas, upacara
dengan adat juga menunjukkan suasana sakral dan mengukuhkan kelestarian budaya.
Indonesia sebagai negara pemangku keanekaragaman
budaya, menaungi daerah-daerah yang memiliki upacara adat pernikahan yang
menarik, salah satunya adalah Tradisi Selarian Merarik yang
dilakukan oleh Suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
lumayan lahh makalah nya juga bagus
BalasHapushttp://www.marketingkita.com/2017/08/indahnya-sebagai-sales-marketing.html
Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
BalasHapusMenikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
bagus
BalasHapusAsiaBet Casino: Asia Online Gambling Site - Farokhbar
BalasHapusAsiaBet is a 온라인 포커 추천 reliable online gambling site. We 스코어 사이트 review, recommend and betmove review all AsiaBet 커뮤니티 모음 Casino's games, complaints, latest bonus codes & more. 안전 바카라 사이트
Best 10 casino no deposit bonuses for new 2021 - JTM Hub
BalasHapusWith the 군포 출장샵 addition of our new casino bonus, we have 광주 출장샵 added a wide range of top-notch 성남 출장안마 new casino games to our mobile, tablet and mobile. This new casino 청주 출장샵 welcome bonus includes 부산광역 출장마사지 a