Senin, 29 Juni 2015

makalah perkawinan adat suku sasak lombok nusa tenggara barat

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Negara Indonesia terdiri dari berbagai bangsa dan suku daerah yang sangat begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa, budaya, ras dan tata cara adat yang berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan terdapatnya perbedaan tata cara pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang merupakan kekayaan kebudayan tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan merupakan suatu system gagasan, rasa dan tanggapan serta karya yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sebagai pemiliknya yang didapat melalui belajar. Masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan yang sangat erat dimana budaya lahir dari tingkah laku manusia yang lama kelamaan budaya tersebut menjadi tradisi yang di junjung tinggi oleh masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat di suatu daerah berbeda dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini disebabkan karena latarbelakang sejarah masyarakat yang berbeda sehingga akan mempengaruhi dalam cara bertingkah laku masyarakat dan system tata nilai yang di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara keseluruhan, hal ini di anggap menjadi faktor terpenting yang menyebabkan lahirnya beragam corak kebudayaan daerah yang di anut oleh masyarakat berdasarkan hiestoris dan geografis daerahnya masing-masing. Kebudayaan daerah yang beraneka ragam menjadi suatu daya tarik dan menjadi kebudayaan tersendiri karna setiap daerah memiliki berbagai keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat yang menjadi objek dalam makalah ini, secara umum memiliki beragam adat istiadat yang masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam uapacara adat perkawinan misalnya terdapat beberapa keunikan di banding dengan daerah lain dalam hal penyelenggaranya. Salah satu dari sekian banyaknya keunikan yang  terdapat di daerah ini antara lain dapat di lihat dari adatnya suatu tradisi di masyarakat yang melarikan calon pengantin wanita oleh calon pengantin pria untuk dibawa kerumah kerabatnya.
Proses adat yang di bentuk dan berkembang di masyarakat sampai saat ini masih tetap diselenggarakan oleh masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat. Pada prinsipnya setiap tahap dalam pelaksanaan upaya adat perkawinan tersebut memiliki makna dan maksud tersendiri dan terdapatnya percampuran dengan kepercayaan atau system religi yang di anut oleh masyarakat.
Melihat fenomena yang terjadi dalam upacara adat perkawinan tersebut rasanya sangat menarik untuk di bahas lebih lanjut untuk di jadikan sebagai wawasan berfikir tentang kebudayaan daerah yang patut di pelihara keberadaanya di tengah kehidupan masyarakat yang sudah modern dan berkembang seprti saat ini.
B. BATASAN  MASALAH
Berdasarkan latarbelakang di atas saya mencoba untuk membatasi masalah yang terdapat dalam pembahasan ini yaitu di antaranya:
1.      Pengertian perkawinan adat
2.      Adat sebelum perkawinan
3.      Upacara-upacara sebelum perkawinan
4.      Upacara pelaksanaan perkawinan
5.      Upacara-upacara setelah perkawinan
6.      Adat setelah perkawinan




C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan batasan masalah di atas permasalahan yang sedang saya gali sekarang adalah tata cara pelaksanaan pernikahan suku sasak Nusa Tenggara Barat yang di dengar unik serta aneh tetapi itulah kebiasaan yang terdapat dalam suku sasak Lombok tersebut. Saya mengkaji masalah ini karna dalam memenuhi tugas akhir mata kuliah “Pendidikan Multikultural”.
D. TUJUAN MASALAH
Setelah  saya melakukan pembuatan batasan dan rumusan masalah maka saya dapat merumuskan tujuan dari pembuatan makalah ini tentang perkawinan adat suku sasak Lombok Nusa Tenggara Barat yaitu:
1.      Menambah wawasan kita tentang berbagai karagaman budaya yang terdapat di setiap daerah yang ada di seluruh nusantara
2.      Agar kita mengetahui tata pelaksanaan pernikahan adat Lombok
3.      Membandingakan budaya sendiri dengan budaya lain tetapi tidak di ikuti budaya lain ini.














BAB 11
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PERKAWINAN ADAT
Perkawinan adat  adalah suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan yang diarahkan pada pembantu adat dan keluarga. Perkawinan merupakan ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik, asuhan keluarga maupun mental.
Dalam pandangan islam perkawinan adalah ikatan yang sangat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan restu agama, kerabat dan masyarakat. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan menurut UU No. 1/1974: ”ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenuk keluarga yang bahagia/tentram (sakinah, mawadah dan warahmah)”.
Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota keluarga, kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam perkawinan.



B.  ADAT SEBELUM PERKAWINAN
1.    Pembatasan jodoh
Maksud dari pembatasan jodoh adalah mencarikan jodoh. Di sini orang tualah yang berperan penting untuk menentukan jodoh yang terbaik buat anaknya, Di dalam pembatasan jodoh ini adalah adat sasak lebih mendominasi melakukan perkawinan dalam kerabat sendiri lebih baik jika di bandingkan dengan perkawinan dengan orang kerabat luar. Mereka menginginkan kawin dengan minasa sekali baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Apabila seorang wanita kawin dengan anak menasanya  baik menasa sekali maupun menasa dua perkawinana dinamakan dengan bero toaq nina atau basa mengina.
2.    Cara menilih jodoh
Ada 2 cara memilih jodoh yang lazim dikalangan suku bangsa sasak antara lain;

a.     Kemele mesaq artinya atas dasar kemauan sendiri dari kedua belah pihak yang kawin yang dilakukan dengan cara melarikan tetapi sebelum acara melarikan terlebih dahulu antar gadis dan pemuda telah terjalin suatu hubungan cinta yang disebut dengan meleang atau kemelean yang pada puncaknya kedua belah pihak menyetujui suatu perkawinan. Para penuda dan gadis bertemu pada beberapa kesempatan yang dijadikan kesempatan berkenalan pada waktu potong padi. Perkenalan pertama akan berlanjut pada kunjungan kerumah gadis pada waktu malam yang bertujuan mendapatkan kesempatan berbicara sambil merencanakan perkawinan di sebut midang. Di sini akan di buat rencana-rencana tanpa di ikuti pembicaraan orang tua kemudian pihak laki-laki memberitahukan pada orang tuanya tentang pernikahannya dengan si gadis, pemberitahuan ini bukan bermaksud meminta persetujuan dari orang tua melainkan menyangkut penyediaan biaya perkawinan kelak.

b.      suka lokaq atau kemauan orang tua.
Dengan cara ini di maksudkan bahwa orang tua dari kedua belah pihak atau dari salah satu pihak aja yang aktif sedangkan baik pemuda maupun gadis hanya bersikap pasif saja. Pekawinan suka lokaq seringkali tidak di awali dengan masa meleang atau kemelean bahkan antara pemuda dan gadis kemungkinan belum saling kenal mengenal satu dengan yang lain. Kebanyakan dengan cara ini seringkali berakhir dengan perceraian karena lemahnya dasar ikatan yang di miliki suatu perkawinan.
Cara memilih jodoh di atas, semakin tidak mendapat tempat. Generasi sasak melukiskan suka lokaq tersebut seba’ai kawin paksa. Pemuda-pemuda sasak menginginkan perkawinan yang di dasarkan kepada kebebasan menentukan sendiri pilihan masing-masing tanpa dikotori oleh intervensi siapa pun termasuk orang tua dan keluarga.
3.    Bentuk-bentuk perkawinan
Suku bangsa sasak mengenal beberapa bentuk perkawinan, yang terbagi menjadi 4 yakni:

a.    Lari bersama atau memaling atau merarik
Adat sasak khususnya di kandang koaq pada dasarnya adalah setia mengikuti terselenggaranya lembaga perkawinan dengan melarikan, ikatan perkawinan tersebut dinamakan merarik. Perkawinan ini di lakukan tanpa persetujuan dari orang tua yang pemuda melarikan si gadis. Melarikan dimaksudkan sebagai permulaan dari tindakan pelaksanaan perkawinan. Setelah si gadis di bawa lari dan disuruh tinggal di bale penyeboqan yang tujuannya melanjutkan proses ikatan perkawinan agar si gadis benar-benar menjadi istri dari pemuda yang membawa tersebut.
b.    Memagah
Memagah atau memagel adalah bentuk perkawinan dengan cara melarikan tetapi dengan cara paksa serta dilakukan pada siang hari. Seorang pemuda dengan di bantu oleh beberapa temannya secara paksa membawa lari gadis ketika gadis tersebut terlepas dari pengawasan orang tuanya. Dalam hal ini kemungkinan yang terjadi meneruskan perkawinan dengan lelaki yang memagahnya dan kedua menolaknya.

c.    Nyerah hukum
Yang merupakan memempon artinya terjun dari atas. Bahwa pelaksanaan adat dan upacara perkawinan yang di serahkan pada keluarga pihak gadis yang semua pelaksanaan pernikahan biayanya dari pihak laki-laki yang barasal dari suku lain atau suku bangsa sasak  yang agak berlainan aji atau adatnya.

d.   Kawin gantung atau kawin tadong
Maksud di sini adalah perkawinan yang di tunda atau di gantung untuk beberapa lama sampai salah seorang atau kedua anak yang kawin menjadi dewasa. Perkawinan gantung ini di lakukan seperti biasa yakni upacara perkawinan dan ketentuan hukum islam seperti wali atau maskawin semuanya di laksanakan. Hanya yang di tunda adalah hidup bersama suami istri hingga mereka dewasa.

C.  UPACARA-UPACARA SEBELUM PERKAWINAN
Di bawah ini akan di uraikan adat pemuda dan pemudi sebelum sampai keputusan untuk melangsungkan perkawinan yaitu:

1.    Meleang atau bekemelean
Acara ini di lakukan oleh para pemuda datang kerumah si gadis selepas pukul 17.30-23.00 malam. Para pemuda yang mengunjungi rumah gadis duduk bersila di berugaq, si gadis duduk dalam jarak beberapa meter dari pemuda yang midang.
Midang akan berakhir dengan lahirnya kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawinan. Pada waktu meleang di berikan suatu pemberian dari laki-laki kepada sigadis seperti pakaian, sabun, uang atau bahkan selembar sapu tangan saja. Pemberian tersebut dilakukan dibawah tangan bahkan melalui seorang subandar dilombok pemberian tersebut akan di kembalikan kepada pihak yang memberikannya apabila sigadis kawin dengan laki-laki lain dan suaminyalah yang membayarnya karena di anggap bertanggung jawab atas gagalnya perkawinana dengan orang yang mula-mula memberikan pelamar tersebut.
2.    Merarik atau memaling
Apabila seorang gadis sudah terangan untuk kawin dengan pemuda yang mencintainya, langkah berikut adalah penentuan waktu bagi mereka untuk lari bersama.Waktu itu biasanya tidak lebih dari setahun setelah terug dan ada kalanya begitu terug hanya beberapa hari kemudian si gadis sudah bersedia untuk lari bersama. Membawa lari gadis yang sudah menyetujui suatu perkawianan di sebut memaren atau memaling yang di laksanakan pada waktu malam 6.30-7.30) faktor penyebab terjadinya perkawinan Merarik pada masyarakat Suku sasak di lombok antara lain: Merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur dalam hukum adat Suku Sasak;

a)      mengurangi terjadinya konflik diantara para pihak
dapat menghindari perpecahan dalam keluarga akibat pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang tua; bebas memilih pasangan yang diinginkan,
b)      pelaksanaan kawin Merarik
pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu lari bersama antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai atas keinginan bersama yang merupakan awal dari prosesi adat,
c)      akibat dari perkawinan Merarik menurut
hukum adat Suku Sasak, apabila terjadi penyimpangan maka akan diambil tindakan hukum oleh Tetua adat yang berupa pembayaran denda,
d)     Caracara
penyelesaian secara adat yang ditempuh masyarakat adat Suku Sasak apabila salah satu pihak membatalkan perkawinan Merarik yang telah disepakati; terlebih dahulu akan diselesaikan melalui “Gundern” (musyawarah adat) yang diikuti dengan pembayaran denda dan sanksi adat.

3.    Nyebaq
orang tua membiarkan anak gadisnya tidak kembali kerumah karena orang tua sudah tau bahwa anakny pasti di bawa oleh pemuda untuk dikawininya. Gadis tersebut di sembunyikan dirumah keluarga pemuda dan tidak di perbolehkan untuk keluar rumah dan jika sigadis keluar rumah maka pihak keluarga menganggap bahwa sipemuda menghinanya karna baik pemberitahuan maupun pelaksanaan adat yang dituntut bagi laki-laki tersebut belum dilakukan dengan ketentuan adat.

4.    Sejati atau mesejati
Merupakan kegiatan pertama yang di lakukan oleh pihak gadis di bawa lari. Selambat-lambatnya 3 hari setelah memaren di kirim pemberitahuan kepada orang tua sigadis melalui kepala kampung(keliang) di mana sigadis dan orang tuanya berdomisilii. pengertian lain sejati adalah pemberitahuan oleh orang tua sigadis kepada kelian bahwa anaknya telah hilang di ambil orang untuk dikawininya sacara sah.

5.    Pemuput selabar
Merupakan hari yang telah di tentukan untuk melaksanakan pemuput selabar biasanya 3 hari setelah sejati. Upacara dimaksudkan untuk membicarakan jumlah ajigama dan ajikrama sebagai upaya untuk dapat melangsungkan akad nikah atau berbagai upacara lainnya menjelang akad nikah. Istilah pemput selabar dipergunakan di kandang kaoq dan desa-desa sekitarnya. Ajikrama adalah sejumlah pembayaran yang telah ditetapkan oleh adat.

6.    Sorong serah
Merupakan upacara khusus untuk membayar ajikrama yang sudah di sepakati pada waktu melakukan pemuput  pelabar yang biasanya di lakukan setelah 5 hari pemuput pelabar dan waktu tersebut digunakan oleh pihak keluarga si pemuda di persiapkan segala Sesuatu yang di perlukan sebagai ajikrama dan kirangan. Upacara sorong serah adalah upacara yang penting sebelum akad nikah. Sebelum upacara sorong serah di mulai oleh kyai dusun dilakukan upacara merosoh gigi kepada kedua calon pengantin. Upacara merosoh gigi artinya meratakan gigi dengan alat kikir sebagai tanda bahwa kedua calon mempelai sudah dewasa  jika upacara merosoh gigi telah dilaksanakan barulah di persiapkan sebuah rombongan yang akan pergi kerumah calon pengantin wanita berupa jumlah uang dan barang dan setelah tiba disana akan dijelaskan maksud kedatangan calon pengantin dengan menggunakan kalimat-kalimat yang resmi.

7.    Naekang lekoq
Merupakan upacara yang dilakukan oleh dua orang dari anggota keluarga terdekat dari pihak laki-laki dan wanita. Utusan tersebut membawa bakul kecil yang didalamnya diisi sirih, pinang, lampu yang terbuat dari buah jarak kering. Maksud dari kedatangannya menyerahkan bakul kecil dengan isinya sabagai symbol bahwa kedua belah pihak telah bersatu dan karena itu meminta pengesahan dan berkah. Upacara naekang lekoq dihadapan tuan lokaq kampung .tuan lokaq jabatan dalam masyarakat yang mewakili seluruh penduduk  kampung dalam tanggung jawab pelaksanaan adat.

8.    Nyongkol
Merupakan upacara mengunjungi rumah orang tua calon pengantin wanita oleh kedua calon pengantin dengan diiringi oleh keluarga dan kenalan dalam suasana penuh kemeriahan. Tujuannya adalah untuk menampakkan dirinya secara resmi dihadapan orang tuanya dan keluarga-keluarga bahkan juga kepada seluruh masyarakat sambil meminta maaf serta memberi hormat pada kedua orang tua calon pengantin wanita tetapi sebelum dilakukan nyongkol terlebih dahulu kedua calon mempelai dipiyas(di hias) dengan menggunakan pakaian adat. Calon pengantin mengenakan kain batik dan diatas kain batik di lilitkan sabuk atau stagen yang langsung berfungsi sebagai baju. Calon pengantin laki-laki mengenakan kain batik dodot seta geratin dikepalanya di gunakan petitis. Kedua calon pengantin yang sudah siap dengan pakaian adatnya langsung menuju rumah calon pengantin wanita,  kedua calon pengantin langsung menterbu pintu rumah orang tua pengantin wanita kemudian menyalami kedua orang tuanya. Pertemuan ini adalah perpisahan bagi pengantin wanita yang sering diwarnai dengan tetesan air mata. Demikian upacara nyongkol tersebut dapat di anggap selesai dimana rombongan yang mengiringi tadi diberikan suguhan minuman ringan seperti teh, kopi atau kelapa muda.


Upacara nyongkol sebenarnya sama dengan upacara persandingan pengantin. Karena upacara  ini juga bertujuan memperlihatkan kedua pengantin yang kawin kepada umum, sambil memberi kesempatan bagi teman dan kenalan memberikan acara selamat dan hadiah hadiah perkawinan. Di bima upacara ini disebut dende atau pamaco.

9.    Bedak keramas
Adalah upacara kecil yang dilakukan oleh kedua mempelai sekembali nya dari nyongkol. Upacara ini di lakukan dirumah calon pengantin laki-laki dan di pimpin oleh inaq keliang(isteri kepala kampong) jalan upacara adalah sebagai berikut:
Inaq keliang mengeramasi kepala kedua calon pengantin dengan bedak langeh yakni adonan kelapa parut, kunyit serta beras sekadarnya. Bedak langeh digunakan dalam upacara bedak keramas itu yang telah sebelumnya telah di berikan berkah berupa do’a kyai oleh kampung. Setelah keduanya dibedak keramasi keduanya dipersilahkan membersihkan diri pada tempat yang berlainan. Dan setelah itu keduanya memakai pakaian yang bersih, dimana keduanya siap untuk memasuki akad nikah, dengan mana mereka di antarkan memasuki hidup bersama yang sah menurut ajaran agama islam yang di anutnya.

D.  UPACARA PELAKSANAAN PERKAWINAN
Adat perkawinan sasak, upacar pelaksanaan perkawinan yang di kandang kaoq disebut ngawinang dan di tempat lain disebut nikahang. Upacara ngawinang di kandang kaoq di lakukan di mesjid kampung. Upacara upacara pernikahan dikandang akoq di pimpin oleh kepala kantor urusan agama kecamatan tanjun dengan menaati tata cara islam yang umum yakni pembicaraan khotbah nikah dan ijab Kabul yang di lakukan langsung oleh orang tua si calon pengantin wanita di hadapkan calon pengantin laki-laki. Khotbah nikah di bacakan dengan bahasa arab sedangkan ijab Kabul di bacakan dengan menggunakan bahas setempat.
Bunyi ijab Kabul: “ku kawinkan engkau dengan anakku (….) binti(….) dengan mas kawin uang sebesar 10 juta rupiah dan seperangkat alat sholat di bayar tunai”.
Pemuda menjawab: “ saya terima nikah dan kawinnya (….) binti(….)dengan mas kawin tersebut di bayar tunai”

E.       UPACARA-UPACARA SETELAH PERKAWINAN
Setelah perkawinan masih ada lagi upacara sederhana yang di sebut ngerapahang pengantin. Upacara ini di laksanakan di kandang kaoq pada waktu sore hari sehari setelah akad nikah. Kunjungan yang dilakukan oleh kedua pengantin dengan disertai oleh beberapa orang keluarga pengantin laki-laki. Mereka membawa bokor (pebuan) yang berisi lekoq ( sirih), tembakau, kapur, dan pinang. Dirumah orang tua pengantin wanita seoang laki-laki wakil dari keluarga pengantin laki-laki secara resmi menyerahkan pebuan tersebut dengan mengucapkan kata-kata yang berbunyi:
“tabeq epe inaq amaq eleq si anna, aku serah pebuan kerapahanku dait pihak si nana, ager taoang isiq inaq amaq si araq eleq pihak si nina banjur kuserah pebuan kerapahanku, ager bau bedame”
artinya: (saya menyerahkan pebuan kerapahanku atau pebuan perdamaianku pada pihak keluarga pengantin wanita. Sudah kuserahkan pebuanku kerapahnku agar kita hidup dalam perdamaian)
Maka pihak wanita langsung menjawab ku terima pebuan kerapahan dari laki-laki dan aku serah pebuan kerapahankku lagi pada pihak laki-laki agar disaksikan aku menyerahkan pebuan kerapanku tanda perdamaian. Setelah saling saut menyaut barulah mereka bersalaman. Pebuan laki laki di ambil oleh pihak wanita sedangkan pebuan pengantin wanita di ambil oleh pihak laki-laki.
Upacara yang kedua setelah perkawinan adalah ngelewaq yaitu kunjungan biasan yang di lakukan oleh kedua pengantin kerumah orang tua pengantin wanita. Ada kalanya pengantin laki-laki tidur semalam dirumah orang tua pengantin. Ini untuk mendekatkan keluarga baru itu dengan orang tua keluarga pengantin wanita.
Upacara yang ketiga adalah yang dinamakan menyapu. Selain upacara ngerapahang pengantin dan ngelewaq di kandang kaoq masih ada upacara yang disebut menyapu, yang dilakukan beberapa hari setelah akad nikah.Upacara ini di lakukan oleh kedua pengantin dengan disertai oleh kyai dan beberapa anggota keluarga pihak laki-laki.
Upacara  menyapu artinya membersihka kuburan keluarga atau kuburan leluhur oleh kedua pengantin dengan disertai do’a kyai yang menyrtainya. Tujuannya adalah agar perkawinannya diberkahi oleh leluhurnya. Jika perkawinan tidak diberkahi leluhur, maka dapat menyebabkan sakit, kematian anak, gila dan sebagainya. Karena itu pula perkawinan perlu di restui oleh leluhurnya dengan cara menyapu tersebut.

F.   ADAT SETELAH PERKAWINAN
Adat menetap sesudah kawin Apabila keluarga baru terbentuk maka keluarga tersebut tidak langsung menempati rumah sendiri. Ada 3 kemungkinan yang umum dalam hal menetap sesudah kawin antara lain:
1.    Bale mesaq (rumah sendiri)
Bale mesaq merupakan rumah yang dibangun oleh suami sejak sebelum perkawinan. Rumah tersebut biasanya dibangun disamping rumah orang tua. Menempati rumah mesaq dipandang sebagai yang paling terhormat didalam adat menetap sesudah perkawinan dalam adat sasak.
2.    Nyodok (numpang)
Nyodok merupakan numpang tinggal di rumah pihak wanita. Ini seringkali terjadi apabila perkawinan tidak didahului dengan persiapan perumahan. Dalam masa numpang ini baik sipengantin dan orang tuanya sudah mulai mengumpulkan bahan-bahan bangunan dan apabila telah cukup barulah di bangun rumah untuk kedua pengantin.
3.    Nurun nina (tinggal di rumah keluarga istri)
Nurun nina artinya ikut istri. Si suami baik atas kemauannya sendiri atau kemauan istrinya tinggal dirumah ayah istrinya.

G.    ADAT DAN UPACARA PERKAWINAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT DI TINJAU DARI KERANGKA KEBUDAYAAN MENURUT CHOOLKON
1.    Hakekat hidup manusia
Merupakan hakekat yang terdapat dalam diri manusia itu sendiri dengan adanya hasrat untuk membentuk suatu keluarga karena didasarkan oleh beberapa faktor yaitu manusia tidak bisa hidup sendiri dan adanya hasrat berdasarkan naluri sehingga mendorong manusia untuk melakukan perkawinan untuk mendapatkan keturunan dan pewaris nilai-nilai yang ada dalam keluarganya.
Dalam pembentukan suatu keluarga dianjurkan untuk dilakukan pengesahan  menurut agama namun dalam adat perkawinan di daerah Nusa Tenggara Barat ini upacara pengesahan menurut agama dapat dilakukan kapan saja menurut kemampuannya bahkan ada yang setelah memiliki beberapa orang anak.
2.    Hakekat karya manusia
Ini terlihat dari adanya suatu keunikan budaya masyarakat Nusa Tenggara Barat yang dalam melakukan upacara perkawinan terdapat suatu terhadap dimana calon pengantin pria membawa lari calon pengantin wanita kemudian disembunyikan di rumah teman atau kerabat laki-laki. Ini merupakan  suatu tradisi yang sangat menarik bagi masyarakat karna di daerah lain tidak di jumpai prosesi adat seperti ini. Selain itu adanya suatu bentuk serah serahan dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan.


3.    Hakekat hubungan manusia dengan manusia
Sisi lain yang di anggap menarik dalam adat perkawinan daerah ini adalah dengan adanya itikad baik dari pihak calon mempelai laki-laki untuk memberitahukan keluarga sang gadis bahwa anak gadisnya yang yang hilang bukan hilang tak tentu kemana tetapi dibawa lari oleh pria yang menjadi pilihannya untuk di kawini. Ini bertujuan agar tidak terdapatnya anggapan yang bukan-bukan dari pihak keluarga sang gadis untuk mnghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak hubungan yang akan dijalin oleh kedua belah pihak. Selain itu dengan adanya suatu perkawinan di anggap menyatukan hubungan dua keluarga dan membentuk suatu jalinan keluarga yang baru.
























BAB  III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Miris ketika menatap modernitas, perkembangan zaman membuat tradisi kian pudar. Seperti yang terjadi pada upacara pernikahan, padahal prosesi ini mengandung nilai luhur dari adat yang digunakan. Era yang serba praktis, mengakibatkan keberadaan pernikahan dengan adat menjadi semakin kritis.
Upacara pernikahan dengan adopsi budaya adat adalah suatu hal yang unik. Bukan hanya mencitrakan kesukuan dan identitas, upacara dengan adat juga menunjukkan suasana sakral dan mengukuhkan kelestarian budaya.
Indonesia sebagai negara pemangku keanekaragaman budaya, menaungi daerah-daerah yang memiliki upacara adat pernikahan yang menarik, salah satunya adalah Tradisi Selarian Merarik yang dilakukan oleh Suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.


penegrtian anak berkebutuhan khusus

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah.
Anak-anak berkebutuhan  khusus, aalah anak-anak yang memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan karakteristiknya. Keragaman anak berkebutuhan khusus terkadang menyulitkan  guru dalam mengenali dan memberikan  pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus. Namun apabila guru telah memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai hakikat anak berkebutuhan khusus, maka mereka akan dapat memenuhi kebutuhan anak yang sesuai.
Pada bagian ini, kami akan mengkaji beberapa prinsip pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga akan disampaikan pengetahuan dasar tentang anak anak berkebutuhan khusus. Faktor penyebab dan hak anak berkebutuhan khusus akan menjadi salah satu bahan kajian pada unit ini untuk mendukung pengetahuan  kita dalam memahami anak berkebutuhan khusus.
B.  Perumusan Masalah 
Agar pembahasan di dalam makalah ini tidak lari dari sub judul, ada baiknya penyusun merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas. Antara lain :
1.    Pengertian anak berkebutuhan khusus
2.    Jenis-jenis anak berkebutuhan khusus
3.    Faktor penyebab kelainan
4.    Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus
C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian dari anak berkebutuhan khusus
2.    Untuk mengetahui jenis-jenis anak berkebutuhan khusus
3.    Untuk mengetahui faktor penyebab dari kelainan anak berkebutuhan khusus
4.    Untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus
BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
1.         Istilah
Istilah anak berkebutuhan khusus  merupakan istilah terbaru yang digunakan, dan merupakan terjemahan terjemahan dari child with special needs. Ada beberapa istilah lain yang pernah digunakan diantaranya anak cacat, anak tuna, anak berkelainan, anak menyimpang, dan anak luar biasa. Penggunaan istilah anak berkebutuhan khusus membawa konsekuensi cara pandang yang berbeda denganistilah anak luar biasa yang pernah dipergunakan dan mungkin masih digunakan. Jika pada istilah luar biasa lebih menitik beratkan pada kondidi ( fisik, mental, emosi-sosial ) anak,maka padaberkebutuhan khusus lebih pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi sesuai potensinya.
2.         Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus
Perbedaan untuk memahami anak berkebutuhan khusus dikenal ada 2 hal yaitu:
a.    Perbedaan interindividual
yaitu membandingkan keadaan individu dengan orang lain dalam berbagai hal diantaranya perbedaan keadaan mental, kemampuan gerak motorik, kemampuan komunikasi, prilaku sosial, dan keadaan fisik. Hal ini dimungkinkan dengan adanya standar kompetensi yang harus dimiliki siswa untuk setiap tingkat atau level kelas yang telah dirumuskan secara nasional. Jika memang prestasi anak berada jauh di bawah standar kelulusan, maka dimungkinkan anak ini masuk kelompok anak berkebutuhan khusus. Selain perbedaan dalam prestasi akademik juga perbedaan kemampuan akademik. Untuk mengetahui kemampuan akademik ini biasanya digunakan tes kecerdasan yang dapat mengukur potensi kemampuan intelektual yang dinyatakan dengan satuan IQ. Secara teoritis keadaan populasi IQ anak akan megikuti kurve normal (gb. 1), dimana anak yang memiliki IQ pada posisi ekstrim -2 dan +2 standar deviasi kurve normal, maka perlu diperhatikan sebagai anak berkebutuhan khusus. Perbedaan ini tidak sekedar berbeda dengan rerata normal, tetapi perbedaanyang signifikan, sehingga anak tersebut memang memerlukan praktek pendidikan dan pengajaran khusus untuk mengembangkan potensinya secara optimal.
b.         Perbedaan intraindividual
Adalah suatu perbandingan antar potensi yang ada dalam diri individu itu sendiri. Perbadaan ini dapat muncul dari berbagai aspek meliputi intelektual, fisik, psikologi, dan sosial. Sebagai ilustrasi ada seorang siswa yang memiliki prestasi belajar sangat cemerlang tetapi dia sangat tidak disenangi oleh teman-teman karena dia bersifat tertutup dan individualisme, dan sulit diajak kerja sama. Dari gambaran tersebut maka dapat dibandingkan antara kemampuan intelektual dan kemampuan sosial siswa tersebut cukup signifikan, sehingga siswa tersebut memerluka  treatmen atau perlakuan khusus agar potensinya dapat berkembang optimal.
Selain masalah perbedaan, ada beberapa terminologi yang dapat digunakan untuk memahami anak berkebutuhan khusus. Istilah tersebut yaitu:
1)             Impairment
Merupakan suatu keadaan atau kondisi dimana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis atau fungsi struktur anatomi secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami kecacatan kaki.
2)             Disability
Suatu keadaan dimana individu mangalami kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk malakukan mobilitas.
3)             Handicaped
Keadaan dimana individu mangalami ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kelainan dan berkurangnya fungsi organ individu. Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.

B.       Jenis Anak Berkebutuhan Khusus
1.    Kelainan mental
a)    mental tinggi
b)   mental rendah
c)    berkesulitan belajar spesifik

2.     kelainan fisik
a)    kelainan tubuh (tunadaksa)
b)   kelainan indra penglihatan (tunanetra)
c)    kelainan indra pendengaran (tunarungu)
d)   kelainan wicara

3.     kelainan emosi
a)    gangguan prilaku
b)   gangguan konsentrasi
c)    anak hiperaktive

Perkembangan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus tidak akan lepas dari peran dan peranan pemerintah. Untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus  dapertemen pendidikan nasional melalui direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB) memiliki kebijakan tersendiri dalam mengelompokkan anak-anak berkebutuhan khusus.

C.    Faktor Penyebab Kelainan
  1. Hereditas
Merupakan faktor penyebab yang berdasarkan keturunan atau sering dikenal dengan genetik, yaitu kelainan kromosome.

  1.  Infeksi
Merupakan suatu penyebab dikarenakan adanya berbagai serangan penyakit infeksi yang dapat menyebabkan baik langsung maupun tidak langsung terjadinya kelainan seperti infeksi TROCH, polio, meningitis,dsb.

  1.  Keracunan
Merupakan penyebab yang cukup banyak ditemukan karena seperti pola hidup masyarakat, keracunan dapat secara langsung pada anak, maupun melalui ibu hamil.

  1.  Trauma
Kejadian yang tak terduga dan menimpa langsung pada anak, seperti proses kelahiran yang sulit sehingga memerlukan pertolongan yang mengandung resiko tinggi, atau kejadian saat kelahiran saluran pernapasan anak tersumbat sehingga menimbulkan kekurangan oksigen dalam otak.

  1.  Kekurangan Gizi
Kekurangan gizi dapat terjadi karena adanya kelainan metabolisme maupun penyakit parasit pada anak seperti cacingan. Hal ini mengingat indonesia merupakan daerah tropis yang banyak memunculkan atau tempat tumbuh kembangnya penyakit parasit dan juga karena kekurangan asupan makanan yang sesuai dengan kebutuhan anak pada masa tumbuh kembang.
Jika dipandang dari sudut waktu terjadinya kelainan dapat dibagi menjadi :
a)         Pre-natal
Terjadinya kelainan anak semasa dalam kandungan atau sebelum proses kelahiran.
b)        Peri-natal
Sering juga disebut natal waktu terjadinya kelainan pada saat proses kelahiran dan menjelang serta sesaat setelah proses kelahiran.
c)         Pasca-natal
Terjadinya kelainan setelah anak dilahirkan sampai dengan sebelum usia perkembangan selesai.

D.       Dampak terjadinya Kelainan
Tantangan membimbing berkebutuhan khusus tersebut sebagai wujud dari hambatan yang dimiliki berkebutuhan khusus. Hambatan itu adalah internalisasi rangsangan lingkungan berakibat anak berkebutuhan khusus tidak mampu memenuhi tuntutan lingkungan secara fisiologis, psikologis dan sosiologis. Berkebutuhan khusus mengakami kesulitan dalam memenuhi tuntutan lingkungan tersebut sebagai dampak dari keadaan kebutuha khusus yang berakibat juga pada kondisi sosial psikologis anak berkebutuhan khusus, dan secara rinci diuraikan sebagai berikut :
  1. Dampak Fisiologis
Dampak fisiologis, terutama pada anak-anak yang mengalami kelainan yang berkaitan dengan fisik termasuk sensori-motor terlihat pada keadaan fisik penyandang berkebutuhan khusus kurang mampu mengkoordinasigeraknya, bahkan pada berkebutuha khusus taraf berat dan sangat berat baru mampu berjalan diusia lima tahun atau ada yang tidak mampu berjalan sama sekali.
  1.  Dampak psikologis
Dampak psikologis timbul berkaitan dengan kemampuan jiwa lainnya, karena keadaan mental yang labil akan menghambat proses kejiwaan dalam tanggapannya terhadap tuntutan lingkungan.
  1.  Dampak sosiologis
Dampak sosiologis timbul karena hubungannya dengan kelompok atau individu sekitarnya, terutama keluarga dan saudara-saudara nya. Kehadiran anak berkebutuhan khusus di keluarga menyebabkan berbagai perubahan dalam keluarga.

Dampak berkebutuhan khusus dari tiga dimensi tersebut menyebabkan pengaruh yang cukup berarti dalam kehidupan mereka. Keterbatasan dan daya kemampuan yang mereka miliki menimbulkan munculnya berbagai masalah. Masalah yang mereka hadapi relatif berbeda-beda, walaupun ada kesamaan yang dirasakan oleh mereka ini sebagai dampak keberkebutuhan khususan, dan yang ada kesamaan dirasakan mereka meliputi:
  1. Masalah kesulitan dalam kehidupan sehari-hari
Masalah ini berkaitan dengan kesehatan dan pemeliharaan diri sendiri
  1.  Masalah penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri dengan lingkungan dipengaruhi beberapa faktor salah satunya kecerdasan.
  1.  Masalah penyaluran ketempat kerja
Masalah ini perlu diprioritaskan dalam program penanganan untuk menyiapkan anak berkebutuhan khusus denganberbagai program keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah atau bekerja.
  1.  Masalah kesulitan belajar
Keterbatasan kemampuan fisiologik dari anak berkebutuhan khusus mengakibatkan kesulitan mencapai prestasi belajar bidang akademik.
  1.  Masalah gangguan kepribadian dan emosi
Keterbatasaan pada fisiologis anak berkebutuhan khusus menyebabkan keseimbangan pribadinya kurang stabil. Kondisi yang demikian itu dapat dilihat pada penampilan tingkah lakunya sehari-hari.
  1. Masalah pemanfaatan waktu luang
Anak berkebutuhan khusus dalam tingkah lakunya sering menampilkan tingkah laku nakal dan menganggu ketengangan lingkungan ny, hal ini terjadi karena anak berkebutuhan khusus tidak mampu berinisiatif yang dipandang layak oleh lingkungannya.

E.       Hak-hak yang dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus
Masih sangat sedikit lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus berdasarkan data dari direktorat baru 81.343 anak yang dilayani di sekolah khusus (SLB), sekolah inklusi dan percepatan belajar atau akselerasi, dari proyeksi jumlah anak berkebutuhan khusus 10% dari jumlah anak usia sekolah. Dengan adanya fakta data tersebut menggambarkan adanya berbagai permasalahan tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus, baik permasalahan tersebut datang dari masyarakat, pemerintah maupun penyandang  berkebutuhan khusus dan keluarganya.
Selama cara pandang terhadap anak berkebutuhab khusus, masih negatif maka pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus juga belum dapat memperoleh hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Persamaan hak sebenarnya telah diatur dengan berbagai perangkat perundangan formal, tetapi permasalahan nya tidak adanya sangsi yang jelas terhadap pelanggaran peraturan yang ada, sehingga masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang belum memperoleh haknya.
Banyak usaha telah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah dan gerakan masyarakat  internasional yang peduli terhadap anak-anak berkebutuhan khusus yang melahirkan berbagai kesempatan dan perangkat serta hukum perundangan yang mengikat.  Adapun perjanjian dan kesempatan serta hukum perundangan yang mengaungi anak berkebutuhan khusus dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1.  UUD 1945 (Amandemen)
  2. UU No. 20 Tahun 2002 tentang sistem pendidikan nasional
  3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
  4. UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat
  5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang upaya kesejahteraan sosial penyandang cacat
  6. Deklarasi bandung tahun 2004  “indonesia menuju pendidikan inklusi” Deklarasi Salamanca
  7. Dsb


















BAB III
PENUTUP
A.       Simpulan
Keberadaan anak berkebutuhan khusus di masyarakat masih belum sepenuh nya dapat diterima, sehingga banyak  hal yang menyangkut hak anak-anak berkebutuhan khusus belum dapat diperoleh, atau dengan kata lain masih terjadi deskriminasi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus baik dalam bidang sosial, hukum maupun pendidikan. Banyak usaha telah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah dan gerakan masarakat internasional yang peduli terhadap anak-anak berkebutuhan khusus yang melahirkan berbagai kesepakatan dan perangkat hukum perundangan yang mengikat.

B.       Saran
Perlakukan anak berkebutuhan khusus sama dengan anak-anak normal pada umumnya. Untuk memahami anak berkebutuhan khusus berarti kita mesti melihat adanya  berbagai perbedaan bila dibandingkan dengan keadaan normal, mulai dari keadaan fisik sampai mental, dari anak cacat sampai anak berbakat

C.       Daftar Pustaka
Adrian Ashman, and John Elkins. (1994). Education Children With Special Needs. Australia: Prentice Hall
Amin, Moh. (1995). Ortopedagogik tunagrahita. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Depdiknas. (2006). Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa 2006.  Jakarta: Direktorat PSLB
Hallahan & Kauffman.(1988). Exceptional Children. Introduction to special education. New Yersey: Prentice Hall International, Inc.
Kirk,S.A. & Galllagher, J.J. (1989).  Introduction to special education. Boston: Hougton Miffin Company
Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Kesejahteraan sosial Penyandang Cacat
Sunardi. (TT). Kecenderungan dalam pendidikan luar biasa. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi. Departeman Pendidikan dan Pendidikan
Sunartini. (1994). Pediatri. (Kumpulan materi kuliah pedietri) Yogyakarta: PLB FIP IKIP (tidak diterbitkan)
UUD 1945 (Amandemen)
UU RI No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat